Sabtu, 12 April 2014

HAKI Dalam Industri Kreatif di Indonesia


Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa ) atau juga Ekonomi Kreatif. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Menurut Howkins, Ekonomi Kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan. desain, fashion, film, musik, seni pertunjukkan, penerbitan, Penelitian dan Pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan permainan, Televisi dan Radio, dan Permainan Video . Muncul pula definisi yang berbeda-beda mengenai sektor ini  Namun sejauh ini penjelasan Howkins masih belum diakui secara internasional.
Industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam perekonomian, berbagai pihak berpendapat bahwa "kreativitas manusia adalah sumber daya ekonomi utama" dan bahwa “industri abad kedua puluh satu akan tergantung pada produksi pengetahuan melalui kreativitas dan inovasi
Berbagai pihak memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam industri kreatif . Bahkan penamaannya sendiri pun menjadi isu yang diperdebatkan dengan adanya perbedaan yang signifikan sekaligus tumpang tindih antara istilah industri kreatif, industri budaya, dan ekonomi kreatif

Industri Kreatif di Indonesia
Departemen Perdagangan mencatat 14 cakupan bidang ekonomi kreatif :
(1) Jasa Periklanan
(2) Arsitektur
(3) Senirupa
(4) Kerajinan
(5) Desain
(6) Mode (fashion)
(7) Film
(8) Musik
(9) Seni Pertunjukan
(10) Penerbitan
(11) Riset dan Pengembangan
(12) Software
(13) TV dan Radio
(14) Video game
Industri kreatif merupakan pokok utama dan bagian yang tak terpisahkan dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif yang memberikan dampak positif bagi kehidupan bangsa dan negara. Hal yang dapat dilakukan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi kreatif di suatu Negara adalah peran pemerintah itu sendiri, hal ini telah dibuktikan oleh Pemerintah Inggris yang terus mendorong tumbuhnya pelaku kreatif di Negara tersebut melalui fasilitasi dan bantuan dana sehingga Inggris dikenal sebagai negara yang penuh dengan kreatifitas.



PERKEMBANGAN HAKI DALAM INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA




Pesatnya perkembangan industri kreatif di Tanah Air harus diimbangi dengan dukungan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HKI).
Melalui proteksi ini, diharapkan industri kreatif, dengan keunggulan produknya, mampu bertahan dan memiliki nilai tambah di tengah maraknya pembajakan.
Menurut Wakil Presiden Boediono, kemajuan dunia usaha tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan di bidang ekonomi yang pelaksanaannya dititikberatkan pada sektor industri.
“Untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha yang dititikberatkan pada sektor industri, faktor perangkat hukum, khususnya perangkat hukum kekayaan intelektual, sangat memegang peran penting guna memberikan adanya kepastian hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat,” kata Boediono dalam Pekan Produk Kreatif Indonesia 2013 di Epiwalk Epicentrum di Jakarta, baru-baru ini.
Dia menambahkan penegakan hukum, khususnya hukum kekayaan intelektual, diharapkan mampu mengantisipasi kemajuan di setiap sektor usaha, khususnya sektor industri. Wapres menekankan perlunya dukungan HKI terhadap industri kreatif agar ada proteksi pada kreativitas yang telah dibuat.
Ia juga menyebutkan dengan adanya dukungan HKI, akan ada keuntungan dari sisi pembiayaan. Meski mengingatkan pentingnya tercatat dalam HKI, Wapres juga menekankan agar para kreator mengikuti aturan main yang ada, baik peraturan maupun etika.
Di sisi lain, Wapres mengakui, masih ada aturan tumpang tindih yang membuat kreator muda bingung. “Kunci dari perkembangan ekonomi kreatif ialah manusia kreatif. Jadi, jumlah anak muda kreatif Indonesia harus ditingkatkan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal HKI, Kemkum dan HAM, Ahmad M Ramli, mengatakan HKI memegang peranan penting dalam perkembangan sektor industri. Melalui HKI, dapat dihasilkan penemuan baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, maupun standar mutu.
“Semakin tinggi tingkat kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tentunya akan makin maju perkembangan HKI dan makin cepat perkembangan sektor industri,” katanya.
Selain itu, HKI merupakan basis perdagangan karena HKI menjadi dasar perkembangan perdagangan yang menggunakan merek terkenal sebagai goodwill, lambang kualitas dan standar mutu, sarana menembus pasar, baik domestik maupun internasional.
Begitu pentingnya HKI dalam pembangunan sektor industri, sudah seharusnya HKI perlu dilindungi oleh hukum. Ahmad menjelaskan secara garis besar HKI dibagi dalam dua, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan rahasia dagang (trade secret).
Untuk mengajukan HKI, katanya, cukup mudah, yaitu dengan mengisi formulir permohonan secara tertulis ke Ditjen HKI, membayar biaya sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi, lampiran wajib sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi dan setiap lampiran wajib, harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan objek HKI yang akan dilindungi.

Kekurangan SDM

Kahumas Direktorat Jenderal HKI, Habibah, mengatakan untuk mendapatkan sertifikat HKI, para pemohon harus menunggu selama 18 bulan.
Hal itu disebabkan ketelitian yang harus dilakukan untuk menentukan siap yang berhak memiliki HKI dan juga yang menjadi masalah utama adalah kekurangan sumber daya manusia (SDM) peneliti.
“Saat ini setiap hari ada sekitar 300 pemohonan HKI bahkan hingga tahun lalu tercatat 62.450 pemohon dan untuk tahun ini hingga November kemarin tercatat 34.850 permohonan, sedangkan tenaga ahli pemohon kita hanya 500 orang. Karena itulah kita membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memberikan sertifikat,” katanya.
Karena itulah pihaknya mengharapkan ada tambahan tenaga SDM sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Selain itu, pihaknya membuka kesempatan kepada mantan pegawai negeri yang memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh HKI untuk bergabung sebagai peneliti.


Dasar Perlindungan Hak Cipta


Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦   Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦   Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
♦   Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦   Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦   Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦   Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦    Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
♦    Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
♦    Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
♦    Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦    Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

Ciptaan yang dilindungi


Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
♦    Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out ) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
♦    Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
♦    Alat  peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
♦    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦    Drama atau  drama  musikal,  tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
♦    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
♦    Arsitektur;
♦    Peta;
♦    Seni batik;
♦    Fotografi;
♦    Sinematografi;
♦    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan


A. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
♦    Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
♦    Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
♦   Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;
♦   Seni batik;
♦   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦   Arsitektur;
♦   Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
♦   Alat peraga;
♦   Peta;
♦   Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
B. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
♦   Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
♦   Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
C. Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
D. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
♦   Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
♦   Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

Ketentuan Pidana


(a)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(b)   Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual  kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(c)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  denda  paling  banyak Rp 500.000.000,00  (lima  ratus juta rupiah).
(d)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(e)    Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(f)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(g)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00  (seratus lima puluh juta rupiah).
(h)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00  (seratus lima puluh juta rupiah).
(i)     Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Permohonan Pendaftaran Ciptaan


  1. Permohonan  pendaftaran  ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
  2. Pemohon wajib melampirkan:
  • surat  kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
  • contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
♦    Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
♦    Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
♦    program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari  program komputer tersebut.
♦    CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
♦    alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
♦    lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
♦    drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
♦    tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
♦    pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
♦    pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
♦    karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
♦    karya  siaran  :  2  (dua)  buah rekamannya;
♦    seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
♦    seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
♦    arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
♦    peta: 1 (satu) buah;
♦    fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
♦    sinematografi  :  2  (dua)  buah rekamannya;
♦    terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
♦    tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
  • salinan resmi serta pendirian badan hukum  atau  fotokopinya  yang  dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
  • bukti pembayaran biaya permohonan.
3.  Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.


Salah Satu Industri kreatif yang perlu HAKI adalah INDUSTRI BATIK

BATIK: INDUSTRI KREATIF & PERLINDUNGANNYA


Oleh: Oleh: Rinto W. Samaloisa, SH Inhouse Lawyer di Mitra Cakrawala International Group_Jakarta
"Kalau masyarakat sudah pandai membatik mereka akan buat usaha sendiri dan baju batik yang dihasilkan bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga, selain itu keahlian mereka bisa dipakai di tempat pembuatan batik di tempat lain”.(Penjelasan Noviyenti-Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan batik mentawai Disbudparpora dalam Puailiggoubat No.279,1-14 Januari 2014 halaman 22).

Perlu diluruskan sedikit pemberitaan di Puailiggoubat tersebut terutama pada paragraph 4 mengenai kalimat “rencana mempatenkan” batik. Supaya tidak terjadi kekeliruan penyebutan, yang tepat adalah Pendaftaran Merek dan Hak Cipta. Karena istilah paten lebih menjurus kepada peristilahan dalam mendapatkan pengakuan atas hak di bidang  teknologi. Walaupun pada dasarnya baik hak atas hak paten, merek dan hak cipta sama-sama dapat dilakukan melalui proses pendaftaran sebagai usaha untuk melindungi hak tersebut dari penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sebagai penegasan, perlu dikutip pengertian merek berdasarkan UU No.15 Tahun 2001 yaitu: merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
Sementara pengertian paten menurut UU No.14 Tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sementara pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat melekatnya beberapa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam satu produk ciptaan, perlu kejelian kita dalam melakukan pendaftaran. Apakah pendaftaran tersebut hanya untuk hak ciptanya atau hanya mereknya saja atau juga kedua-duanya. Menurut hemat saya, proses itu sebaiknya dilakukan secara simultan baik hak ciptanya maupun mereknya. Pendaftaran ciptaan bukan suatu kewajiban tetapi untuk menghadapi terjadinya sengketa dipengadilan apabila ciptaan tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak maka dilakukanlah pendaftaran tersebut.
Sebelum dilakukan pendaftaran hak cipta dan merek, hal lain yang perlu diselesaikan adalah urusan dengan pihak yang merancang batik tersebut. Apabila motif batik tersebut didapat dari hasil sayembara, pembayaran dan urusan legalitas harus dibereskan supaya tidak muncul tuntutan di kemudian hari. Untuk diketahui bahwa ide atau gagasan yang masih dalam ranah imajinasi tidak dapat diberikan perlindungan. Yang dapat dilindungi adalah ide atau gagasan yang sudah diwujudkan dalam bentuk yang khas, pribadi dan menunjukkan sifat aslinya.

Titik Singgung Antara Hak Cipta dan Merek.

Pentingnya mengetahui isu atas “titik singgung” (meminjam istilah Prof. Agus Sardjono) dalam hak kekayaan intelektual adalah karena sering mencuatnya perkara-perkara hak kekayaan intelektual baik di tingkat nasional maupun internasional dimana dalam pendaftaran satu produk sebagai hak atas  merek ternyata  terkandung juga hak kekayaan lain seperti hak desain industri dan  hak cipta ataupun hak-hak lainnya yang dapat berpotensi terjadinya sengketa HKI apabila ada pihak lain yang mengaku berhak atas hak-hak tersebut.
Sebagai contoh, apabila kita mendaftarkan sebuah produk seperti batik, yang perlu diketahui adalah bahwa dalam produk tersebut ada hak cipta. Mengapa ada hak cipta? Karena produk tersebut ada yang menciptakannya sehingga hak cipta ini perlu dilindungi. Untuk merek ada yang mendesain, untuk paten ada inventornya atau penemunya. Disamping adanya hak cipta, dalam hak tersebut dapat juga mengandung tulisan atau logo atau gambar tertentu yang menjadi daya pembeda dari produk-produk lain yang sejenis atau yang biasa disebut merek.
Kita tahu batik adalah kekayaan budaya dari bangsa Indonesia sehingga apabila Mentawai mengeluarkan produk batik, maka harus ada yang membedakan produk ini dari produk-produk batik yang lain. untuk menegaskan daya pembeda ini maka dibuatlah namanya batik Mentawai dengan merek dagang, misalnya ”lagguk”. Nah, merek dagang ini  harus didaftarkan untuk menghindari terjadinya sengketa atas merek yang sama. Karena sering terjadi misalnya “lagguk” itu oleh pendaftar yang lain menjadi hak cipta atau hak paten tetapi bagi pendaftar lainnya menjadi merek dagang. Disinilah terjadinya titik singgung antara dua atau lebih hak kekayaan intelektual tersebut.

Pendaftaran Ke Dirjen HAKI

Sebelum melakukan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual, yang perlu diperhatikan pertama kali adalah kewenangan bertindak dalam melakukan pendaftaran tersebut ke Dirjen HKI. Untuk melakukan pendaftaran ke Dirjen HKI  dilakukan melalui Konsultan HKI yang berlisensi atau sudah memiliki ijin konsultan kekayaan intelektual.
Untuk melakukan pendaftaran ke Dirjen HKI, hak kekayaan intelektual yang menjadi objek HKI harus benar-benar disiapkan dengan baik dan memperhatikan berbagai aspek. Hak cipta maupun merek memiliki cara berbeda dalam melakukan pendaftarannya  terutama sekali aspek material dan yuridisnya karena memang sifatnya berbeda.
Jadi, untuk melakukan pendaftaran hak cipta, hak merek maupun paten memiliki aspek khas tersendiri dalam melakukan persiapan pendaftarannya sesuai dengan sifatnya masing-masing. Dan yang perlu benar-benar diperhatikan adalah aspek yuridisnya karena jangan sampai niat melakukan pendaftaran gagal dilakukan karena kecerobohan dalam memperhatikan aspek yuridis. Konsultan HKI biasanya memberikan langkah-langkah ataupun pendapat hukumnya maupun pendapat dari aspek lain termasuk melakukan pengamanan apabila muncul pengakuan dari pihak lain atas hak yang sama,  sehingga pendaftaran tersebut tepat sasaran dan aman secara yuridis.  Jangan sampai pendaftaran HKI menuai gugatan dari pihak-pihak yang merasa memiliki hak karena memiliki persamaan dengan hak eksklusif orang lain.


referensi :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Industri_kreatif
http://octianaeni.blogspot.com/2013/06/bagaimanakah-peran-pemerintah-dalam_25.html
http://fr30.wordpress.com/2014/04/12/perkembangan-haki-dalam-industri-kreatif-di-indonesia/
http://119.252.161.174/pembatasan-hak-cipta/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar